Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 40 Cambukan, Penjual Miras Ajukan Banding

Kompas.com - 16/05/2016, 14:04 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Seorang terpidana Hukum Syariah Islam, berinisial Dw (50) divonis 40 kali cambukan karena terbukti menjual minuman keras kepada warga di Banda Aceh. Namun Mahkamah Syariah menunda eksukusi cambuk karena Dw mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, seharusnya Dw dieksekusi cambuk bersama lima terpidana lainnya, namun proses pencambukan ditunda karena Dw masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi.

“Dia sedang menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi, si terpidana mengajukan banding, jadi dia tidak diikut sertakan dalam proses hukuman cambuk hari ini,” ucap Husni usai menyaksikan proses pelaksanaan hukuman cambuk bagi lima pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, Senin (16/5/2016).

Penangkapan terhadap Dw bukan yang pertama kali dilakukan oleh pihak kepolisian. Dw sudah berulang kali kepergok polisi di kawasan Tepi Kali Aceh menjual minuman keras.

“Bahkan sudah pernah juga dikenai hukuman cambuk sebelumnya, untuk kasus yang sama, namun karena usianya yang sudah tidak memungkinkan akhirnya jaksa memilih banding,” ujar Husni.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kali ini menghukum cambuk sebanyak 5 orang. Terdiri dari tiga terhukum kasus judi dan minuman keras,  serta 2 terhukum lagi kasus asusila.

Pelaksanaan cambuk dilakukan di halaman Mesjid Baitul Musyahdah, Seuui, Banda Aceh.

Terhukum cambuk kasus asusila yaitu S (22) dan pasangannya Z (21) warga Banda Aceh masing-masing dihukum cambuk 15 kali. Lalu kasus judi TB (53) dihukum cambuk sebanyak 6 kali dan Zul (58) dihukum cambuk sebanyak 25 kali. Sedangkan terhukum terakhir atas nama Sa (46) dicambuk sebanyak 15 kali di depan umum.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak ada pilih kasih dalam melakukan eksekusi hukum cambuk. Siapapun yang telah diputuskan oleh hakim, akan dicambuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com