Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek PPN Palipi Senilai Rp 18 Miliar

Kompas.com - 13/05/2016, 16:17 WIB
Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipis senilai Rp 18 miliar di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Majene, Jumat (13/5/2016).

Alamsyah dan Graha Satra Aditya Zein resmi ditahan hari ini. Adapun tersangka lain, yakni Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Majene Ahmad Hasan, telah ditahan lebih dulu dalam kasus pengadaan tanah proyek nasional tersebut.

Alamsyah merupakan panitia lelang barang dan jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan Graha sebagai konsultan perencana.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 470 juta.

Setelah melalui pemeriksaan selama tiga jam di kantor Kejari Majene hari ini, penyidik kejaksaan resmi menahan keduanya di Rutan Klas II-B Majene.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majene Rizal menyatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang dimiliki kejaksaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pembangunan proyek PPN Palipi.

"Setelah menjalani proses pemeriksaan akhir sebagai saksi selama tiga jam keduanya resmi kita tahan hari ini," ujar Rizal.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan PPN Palipi.

Hingga saat ini, Kejari Majene telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PPN Palipi. Sebelumnya, Kejari juga menetapkan Kepala Kesbangpol Majene, Ahmad Hasan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com