Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Narapidana Teroris Dipindah ke Lapas Gorontalo

Kompas.com - 13/05/2016, 08:09 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com – Dua narapidana teroris kelompok Santoso dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Gorontalo.

Mereka dibawa dengan menggunakan penerbangan komersial dari Bandar udara Soekarno Hatta menuju Bandara Jalaluddin dengan pesawat Batik Air.

Kedua narapidana tersebut adalah Moh Akbar alias Akbar alias Sarwo Imran alias Genda alias Abi Ahmad. Mereka anggota Mujahidin Indonesia Timur dan pengikut kelompok Santoso.

Akabr diganjar 7 tahun penjara dan direkomendasikan untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II A Gorontalo. Sedangkan Genda dihukum 4 tahun penjara dan direkomendasikan untuk menjadi penghuni Lapas kelas II B di kabupaten Boalemo.

Dalam perjalanan ke Gorontalo, kedua narapidana teroris tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Brimob Mabes Polri. Sesampai di bandara, keduanya langsung diserahterimakan kepada aparat Brimobda Gorontalo.

“Kedua narapidana tersebut tiba di Gorontalo pukul 15.30 Wita. Untuk Imran alias Genda alias Abi Ahmad yang menjalani hukuman di lapas Boalemo yang berada di luar kota Gorontalo,” kata AKBP Bagus Santoso, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kamis (12/5/2016).

Pemindahan mereka ke Gorontalo ini, menurut AKBP Bagus Santoso, adalah untuk pemerataan narapidana teroris di berbagai lembaga pemasyarakatan, termasuk di Gorontalo.

“Selama ini menumpuk dan fokus di pulau Jawa, sekarang disebar di luar Jawa,” kata Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com