Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kode Etik bagi Pemburu Klakson "Telolet"

Kompas.com - 12/05/2016, 11:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Aktivitas para pencinta klakson "telolet" saat "berburu" diakui terkadang membahayakan keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun pengemudi dan penumpang bus yang direkam.

Meski awalnya hanya menghadang bus di pinggir jalan raya untuk merekam gambar bus saat melaju, terkadang mereka abai terhadap keselamatan.

Seperti saat menjumpai sekelompok bocah pencinta klakson telolet yang mangkal di depan bengkel mobil Niki Ungaran, Jalan Diponegoro Ungaran, Rabu (11/5/2016) kemarin.

Salah satu bocah dengan panggilan "Yok" diperingatkan oleh teman mereka, Lingga (12) dan Aji (15), karena merekam video dengan lampu flash menyala saat merekam bus yang tengah melaju di depan mereka.

Lingga dan Aji yang ada di seberang jalan, tepatnya di Halte BRT depan Rumah Makan Mak Engking, beberapa kali berteriak agar Yok mematikan lampu flash saat merekam. "Yok! yok! flashe pateni (matikan)!" teriak Lingga.

Setelah beberapa kali diperingatkan, bocah dengan panggilan Yok tersebut mematikan lampu flash-nya.

Menurut Aji dan Lingga, ada beberapa aturan atau semacam kode etik bagi pencinta klakson telolet saat merekam laju bus yang mereka inginkan. Salah satunya adalah dilarang merekam video dengan lampu flash menyala.

Jika diabaikan, hal itu akan membahayakan bagi sopir bus bersangkutan, seperti kaget atau mengganggu pandangan sopir.

"Selain kamera tidak boleh flash, merekam telolet juga tidak boleh terlalu dekat dengan jalan raya," kata Aji.

Aji mengakui, tidak semua pencinta klakson telolet mengerti dan memahami aturan tersebut, terutama mereka yang tidak bergabung dalam wadah pencinta klakson telolet seperti Ungaran Bus Lover (UBL). Akibatnya, pernah ada seorang pencinta klakson telolet yang hampir tertabrak kendaraan.

"Banyak yang ngeyel kalau dikasih tahu. Pernah ada juga yang keserempet saat asyik merekam karena masuk ke badan jalan," kata Lingga.

Aturan lainnya, selain dilarang terlalu dekat dengan jalan raya dan dilarang merekam video dengan lampu flash menyala, adalah dilarang meminta sopir membunyikan klakson telolet dan lampu dim, baik secara lisan maupun isyarat kepada sopir bus.

Aturan yang satu ini, diakui oleh Aji maupun Lingga, cukup sulit dikendalikan, apalagi jika mereka sudah berjam-jam mangkal, tetapi belum berhasil merekam klakson telolet.

"'Pak minta teloletnya Pak', itu enggak boleh. Pakai isyarat pun juga enggak boleh, tetapi kadang ada yang mbandel juga," ucap Aji.

Hal tersebut diamini oleh pemilik akun aldiansyah_p (aldii) yang mem-posting video hasil buruannya di grup instagram bis mania community. Di dalam postingan satu tahun yang lalu tersebut, Aldi tak hanya mengunggah video klakson telolet berdurasi 10 detik, tetapi juga menyelipkan pesan agar kode etik dalam berburu klakson telolet dipatuhi, yakni dilarang meminta telolet kepada sopir bus.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com