Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dilaporkan Perkosa Siswinya

Kompas.com - 09/05/2016, 13:50 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - RU, seorang kepala SD di Desa Waiputih, Kecamatan Laihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ke polisi lantaran telah memerkosa siswinya sendiri, RT yang baru berusia 10 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan sang kepsek di kamar mandi sekolah saat semua siswa telah pulang ke rumahnya masing-masing.

Saat itu, RU meminta korban untuk membersihkan ruang kelas, namun tidak disangka pelaku lantas menarik korban secara paksa ke dalam kamar mandi dan memerkosanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan bejat pelaku ini terbongkar setelah ayah korban curiga dengan tingkah laku putrinya setelah kejadian itu.

“Korban tidak mau lagi ke sekolah, saat itu ayahnya lalu menanyakan kepada korban alasannya untuk tidak lagi masuk sekolah, saat itu korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya itu,” kata salah satu kerabat korban saat dihubungi dari Ambon, Senin (9/5/2016).

Kasus pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu pekan lalu. Namun karena korban merasa takut, dia baru menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya, Minggu (8/5/2016). Saat itu, orangtua korban langsung melaporkan RU ke kantor Polres Pulau Ambon.

“Korban ini diancam oleh pelaku akan dibunuh jika memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada orang lain, makanya dia takut untuk menceritakannya,” kata KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor kepada wartawan, Senin (9/5/2016).

Saat ini, kata Isak, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk juga korban. Sedangkan pelaku saat ini masih diburu polisi.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku memerkosa siswinya dengan ancaman.

“Jadi setelah menyetubuhi korban secara paksa, pelaku kemudian mengancam korban untuk dibunuh jika memberitahukan kejadian itu,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com