Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Kasus di Manado Ini "Trafficking"

Kompas.com - 09/05/2016, 10:14 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, kasus pemerkosaan yang dialami perempuan 19 tahun F oleh 19 pria merupakan tindak pidana perdagangan orang.

"Kalau kasus di Manado ini trafficking. Jadi rupanya dia direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu dia mendapat kekerasan seksual," kata Khofifah di Bandung, Minggu (8/5/2016) malam.

Khofifah mengaku telah melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada Kamis (5/5/2016) dan mendapatkan informasi tersebut. Dia mengatakan, kasus itu sudah terjadi lama dan media telah terus menerus memberitakan. Namun, pemberitaan kasus tersebut tidak mendapat respons oleh penegak hukum dan masyarakat sekitar.

"Pada saat itu sudah terus menerus dipublikasikan tapi respons berbagai aparat penegak hukum dan masyarakat ternyata kurang mendukung. Sehingga kemudian muncul kemarin ini, apa yang dialami almarhumah ananda Y, kemudian ananda F di Manado," kata Khofifah.

Khofifah menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Manado juga terjadi di Gorontalo. "Ini TKP-nya di dua provinsi," kata dia.

Khofifah menjelaskan, F yang menjadi korban pemerkosaan sebelumnya direkrut, dibawa, dan diperdagangkan oleh temannya hingga berakhir pada kekerasan seksual.

Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut dapat diterapkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjerat pelaku yang merekrut, membawa, dan memperdagangkan orang.

Mengenai adanya dugaan dua oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus itu, Khofifah menyatakan agar memberikan kesempatan proses hukum yang berjalan.

"Biar ini berproses. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan seksual. Pasal 2 ayat 1 UU TPPO bisa dilakukan pada siapa saja yang memiliki keterkaitan ini," kata dia.

baca: Pemerkosa Gadis Manado Kemungkinan Lebih dari 15 Orang

Kompas TV Gadis Manado Diperkosa 15 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com