Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat dari 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yn Pernah Terlibat Kasus Pencabulan

Kompas.com - 06/05/2016, 12:05 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) diketahui pernah melakukan pencabulan terhadap di bawah umur sebelumnya. Namun, kasus mereka diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sejauh ini, dari 14 pelaku itu, terdapat empat pelaku yang pernah melakukan tindakan pencabulan namun tidak pernah diselesaikan secara hukum," tutur Kanit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Bripka Sutriono, Kamis (5/5/2016).

Sebelumnya, beberapa warga dan tetangga Yn menuturkan bahwa di antara pelaku tersebut pernah terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Mereka ada yang pernah melakukan tindak asusila namun diselesaikan secara kekeluargaan tidak dilaporkan ke polisi," kata salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebutkan.

(Baca juga: Menteri Yohana: Orangtua Pemerkosa Yn Dapat Dihukum Penjara)

Sementara itu, Sutriono mengapresiasi kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn.

Sutriono bercerita, pada awalnya kepolisian mendapatkan laporan hilangnya Yn, lalu bersama masyarakat polisi melakukan penyisiran sepanjang perjalanan dari sekolah ke rumah Yn.

Pencarian membuahkan hasil dengan ditemukannya jasad Yn dalam kondisi mengenaskan. Setelah dilakukan visum, polisi memastikan terjadi tindakan kekerasan dan pemerkosaan. Berdasarkan barang bukti dari lokasi kejadian, polisi meyakini pelaku terdiri dari sejumlah orang. 

"Dari sana kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi termasuk data beberapa pelaku warga yang pernah melakukan tindak asusila, informasi ini didapat dari masyarakat," ucap Sutriono.

(Baca juga: Kepergian Yn dan Meja Belajarnya yang Selalu Basah...)

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pernah melakukan pencabulan di daerah itu. Para pelaku mengaku bahwa mereka telah memerkosa Yn dan membunuhnya dengan cara membuang jasadnya ke jurang.

 

Kompas TV "Tangkap dan Hukum Pelaku Seberat-beratnya"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com