Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa dan Pembunuh Yn

Kompas.com - 05/05/2016, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menginginkan penegakan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mendukung rencana pemerintah untuk memberi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Imam terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Menurut saya, sudah tidak cukup hanya dihukum berat. Tapi rencana beberapa kementerian, baik itu Kementerian Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, bahkan ada usulan Jaksa Agung, agar ada hukuman kebiri, itu saya rasa satu opsi yang harus kita tegakkan," ujar Nahrawi di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2016).

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum untuk kasus ini harus maksimal jika tak ingin lebih banyak anak menjadi korban.

Terkait adanya usulan hukuman penjara hingga 30 tahun bagi pelaku, Nahrawi menganggapnya sebagai usulan sekaligus dorongan dan kekhawatiran. Menurut dia, hukuman ringan hanya akan membuat lebih banyak korban berjatuhan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar waspada, berhati-hati, dan memastikan telah membina anak-anaknya dengan baik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai bahwa tragedi yang menimpa Yn sebagai bencana nasional yang harus menjadi peringatan bagi siapa pun.

Yn ditemukan tewas di sebuah jurang di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 4 April 2016.

Polisi telah menangkap 12 dari 14 orang yang memperkosa dan membunuh Yn. Tujuh orang di antaranya sudah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka adalah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).

Untuk lima pelaku lain, sidangnya digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pembacaan pleidoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com