Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pendirian Pabrik Semen, Warga Rembang Resmi Ajukan PK

Kompas.com - 05/05/2016, 08:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Pengajuan PK didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Semarang, Rabu (5/4/2016).

Kuasa hukum warga, yang juga Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Sathayaprabu, di Semarang mengatakan, PK diajukan lantaran pihaknya menemukan bukti baru (novum) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui dalam sidang di PTUN Semarang, gugatan yang diajukan warga dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melebihi batas waktu alias daluwarsa.

Dalam proses banding di pengadilan tinggi, gugatan Walhi ini juga dimentahkan hakim.

“PK yang kami ajukan ini gugatan baru, ini berdiri sendiri dan sifatnya mengadili sendiri,” kata Muhnur.

(Baca juga: Semen Indonesia Membuka Diri untuk Musyawarah Terkait Pendirian Pabrik Semen di Rembang)

Warga pun menemukan sejumlah kecatatan dalam putusan lalu yang belum dimasukkan dalam materi gugatan maupun banding.

Atas temuan baru itu, warga yakin hakim akan membatalkan semua keputusan pengadilan sebelumnya.

“Kami ajukan PK karena ada peristiwa baru yang muncul. Fakta terkait absensi dalam sosialisasi juga tidak benar dan itu bukti yang belum kami lampirkan dulu,” kata dia.

Selain itu, pihaknya mencatat beberapa temuan dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak mencerminkan fakta sesungguhnya.

Atas hal itulah, PK akhirnya sepakat didaftarkan. Hakim tingkat pertama sendiri kala itu menyatakan gugatan telah melebih waktu 90 hari sejak SK Gubernur Jawa Tengah terbit pada 7 Juni 2012, serta disosialisasikan kepada warga Rembang.

Tergugat, dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, dinilai telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik, dengan bukti kehadiran perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti di persidangan.

Hakim pun menolak membatalkan pendirian pabrik semen karena alasan tidak beralasan hukum.

Izin pertambangan PT Semen Indonesia beroperasi di Kabupaten Rembang pun tetap berjalan.

(Baca juga: Soal Semen Rembang, Ganjar Tawarkan Diri Jadi Mediator)

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia, Agung Wiharto menghormati upaya hukum yang dilakukan warga untuk memeroleh kepastian hukum.

Namun demikian, Agung mengajak para pihak untuk menjaga lingkungan dengan bekerjasama saling mengawasi operasional pabrik nantinya.

“Kami menghormati hak warga untuk memperoleh haknya secara hukum. Kami siap berdialog dan menjaga komitmen menjaga lingkungan,” tulis Agung Wiharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com