Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Polisi Mengamankan Acara Tersebut, Bukan Malah Membubarkannya"

Kompas.com - 04/05/2016, 22:38 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Pembubaran paksa peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 2016 yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada Selasa (3/5/2016) malam menuai kecaman dari sejumlah jurnalis di daerah lain. Pembubaran tersebut dianggap memberangus kebebasan berdemokrasi.

"Padahal, konstitusi secara tegas menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat setiap warga negaranya sesuai pasal 28 E ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan melalui siaran persnya, Rabu (4/5/2016).

Hari mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini tidak mampu memahami Undang-undang tentang Kepolisian.  Pada pasal 1 dan 13 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Seharusnya polisi mengamankan acara tersebut, bukan malah membubarkannya," ucapnya.

Dia berharap, polisi-polisi di daerah lain tidak melakukan hal yang sama. Apalagi sampai terkesan membela kaum intoleran. Sebab, tindakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hari juga meminta Kapolri Jendral Badrodin Haiti untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kepala Kepolisian Sektor Umbulharjo. Sebab, sejumlah lembaga kepolisian tersebut dinilai telah gagal melindungi warganya.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga diminta untuk mencopot Camat Umbulharjo yang mendesak pelaksaan Hari Kebebasan Pers Internasional itu dibubarkan.

"Kami juga meminta gubernur melindungi keberadaan sekretariat AJI Yogyakarta di lokasi yang saat ini ditempati," ujarnya.

Seperti diberitakan AJI Yogyakarta memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Mei dengan menggelar acara pentas musik dan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta karya Rahung Nasution. Namun, acara yang berlangsung di Sekretariat AJI Yogyakarta itu dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com