Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Terminal

Kompas.com - 04/05/2016, 12:16 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (4/5/2016) dini hari. Keduanya adalah A (35), warga Bogor; dan MY (33), warga Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Agung Wahyu mengatakan, pelaku A ditangkap di Terminal Baranangsiang setelah melakukan transaksi narkoba dengan salah satu pembeli.

Dari tangan A, polisi mengamankan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan di saku celana.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satuan Narkoba Polres Bogor Kota langsung meringkus tersangka A di Terminal Baranangsiang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).

Setelah diinterogasi, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama MY di daerah Pacet, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke sana.

“Di daerah Pacet, Cianjur, tim berhasil menangkap tersangka MY di rumahnya beserta barang bukti empat plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menemukan bong atau alat isap sabu," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka A dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub-pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com