Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penembakan Acak, Kepemilikan Senapan Angin Perlu Diatur

Kompas.com - 04/05/2016, 12:11 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan tentang kepemilikan senapan angin. Hal ini dinilai tepat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata yang berpotensi melukai orang lain.

Usulan ini pernah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menyusul aksi penembakan misterius yang terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah, hampir sebulan ini.

Pernyataan Menteri Yuddy disampaikan saat dirinya mendatangi Posko Pengungkapan Kasus Penembakan diduga Menggunakan Senapan Angin di mapolres setempat akhir pekan lalu.

"Sudah saatnya pemerintah membuat aturan tentang kepemilikan senapan angin, senjata serupa senjata api, atau senjata yang berpotensi melukai orang lain. Sebab, sejauh ini aturan yang ada hanya mengatur kepemilikan senjata api (senpi)," ujar Yuddy kala itu.

Dengan aturan ini, katanya, peredaran senapan angin dapat dipantau mulai dari pembuat, penjual, hingga pemakai atau pembeli. Ia khawatir, senapan angin dapat disalahgunakan untuk melukai orang lain.

“Kejadian penembakan dengan senapan angin ini memberi pelajaran dan kita harus bisa mengantisipasinya ke depan. Perda saja cukup, belum perlu sampai peraturan presiden atau bahkan undang-undang,” paparnya.

Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kota Magelang, Suryadi, menyatakan, pemerintah memang perlu mendata kepemilikan senapan angin bukan hanya senjata api. Agar, apabila terjadi kejadian serupa, pelakunya bisa terlacak.

"Selain itu, kami juga mengimbau agar siapapun yang suka dan memilik senapan angin untuk bergabung dengan komunitas atau Perbakin, agar hobinya bisa tersalurkan dengan benar," ungkap dia.

Ketua DPRD Kota Magelang, Endi Darmawan, sependapat dengan usulan tersebut. Endi menilai, aturan kepemilikan senapan angin atau sejenisnya memang penting demi ketertiban dan menghindari hal-hal yang merugikan.

"Tapi, perlu juga melihat aturan-aturan lain yang barangkali sudah menyinggung soal itu. Kami perlu meninjaunya terlebih dahulu, apakah cocok ataukah justru bertentangan," ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto. Edi mendukung usulan Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi tentang aturan kepemilikan senapan angin.

"Kota Magelang bisa mengawalinya, sebab yang saya ketahui, belum ada satu daerah pun di Indonesia yang memiliki aturan itu. Selama ini, yang ada aturan untuk kepemilikan senjata api," ujarnya.

Menurut Edi, pencegahan tindak pidana atau kriminalitas bisa dilakukan tidak hanya dengan sosialisasi, tetapi juga melaui aturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com