Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 PNS Pemkab Ogan Ilir Terjaring Razia Telat Masuk Kerja

Kompas.com - 04/05/2016, 11:29 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terjaring dalam razia disiplin yang dilakukan Satpol PP Pemkab Ogan Ilir, Rabu (4/5/2016).

Puluhan PNS itu terbukti masuk kantor melewati batas masuk jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu pukul 7.30 WIB.

Razia yang dikuti oleh puluhan anggota Satpol PP itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB. Satu per satu orang yang melewati jalan menuju komplek Perkantoran Pemkab Igan Ilir Tanjung Senai dihentikan oleh petugas Satpol PP.

Jika yang dihentikan adalah seorang PNS atau pegawai Pemkab Ogan Ilir, maka yang bersangkutan diminta menuju ke tempat pemeriksaan. Di sana Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi telah bersiap untuk meminta keterangan alasan keterlambatan mereka.

Banyak pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir yang terjaring razia jam kerja itu.

Sejumlah pelajar SMP juga terjaring dalam razia itu karena berada di luar sekolah pada jam belajar. Namun mereka dilepas karena terbukti mereka hendak mendaftar ke sebuah SMA.

Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Sebab, banyak pegawai yang sering datang terlambat sehingga dikhawatirkan dapat menganggu pelayanan publik terhadap masyarakat.

Sedangkan sanksi bagi PNS yang terjaring dalam razia itu diserahan kepada Badan Kepegawaian Daerah Ogan Ilir untuk menentukannya.

“Salah satu penertiban pegawai adalah tugas Pol PP, mengingat di komplek perkantoran terpadu ini khususnya pelayanan rumah sakit harus optimal. Dalam razia ini terjaring 50 PNS yang terlambat masuk kantor,” katanya.

Ibnu Hardi menambahkan, ke depan sasaran razia tidak hanya pegawai yang datang terlambat tetapi yang pulang cepat juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com