Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Terdakwa Disidang Sambil Terbaring di Ranjang Pasien

Kompas.com - 04/05/2016, 06:48 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Seorang terdakwa yang tengah sakit dihadirkan dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Surabaya. Terdakwa bernama Eunike Lenny Silas hadir dalam sidang sambil terbaring di ranjang.

Suasana histeris terlihat di dalam Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya saat Eunike Lenny Silas dibawa masuk.

Terdakwa Lenny, yang dalam kondisi terbaring di ranjang pasien, terus menangis ketika dihadapkan di ruang persidangan, Selasa (3/5/2016).

Perempuan kelahiran Situbondo itu didakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan. Perkaranya baru disidangkan sekitar pukul 19.30 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Efran Basuning.

Ketika masuk ke ruang sidang, Lenny yang terbaring di atas ranjang terlihat menangis. Puluhan karyawan Lenny yang hadir dari Jepara memekikkan kalimat takbir, "Allahu Akbar, Allahu Akbar."

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, majelis terpaksa menyuruh Lenny agar dibawa ke mobil ambulans mengingat kondisi kesehatannya memburuk.

Untuk membawa masuk dan keluar Lenny, petugas cukup kesulitan karena puluhan wartawan berkerumun untuk mengabadikan momen yang terbilang langka ini.

Lenny sempat melambaikan tangan kepada karyawan yang berada di dekatnya. Seorang karyawan perempuan berjilbab sempat memegang tangan Lenny sebagai bentuk dukungan.

Hakim Efran Basuning terpaksa menunda sidang setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa Lenny, dan menyayangkan jaksa penuntut umum karena tidak prosedural pada sidang pertama.

Sesuai penetapan hakim, Lenny seharusnya ditahan. Namun, jaksa membiarkannya pergi hingga ke Jakarta.

"Jaksa saat ditanya tentang sakitnya terdakwa tidak bisa menunjukkan suratnya, siapa dokter yang merawat juga tidak tahu. Akhirnya, untuk membuktikan, terdakwa harus dihadirkan. Ternyata, kondisinya seperti ini," keluh Hakim Efran.

Efran lantas menyarankan agar Lenny dirawat di RSAL Surabaya agar ada second opinion atas sakit yang dideritanya.

"Dari second opinion, kami akan memberi segala kemudahan. Kalau operasi di luar negeri atau di mana saja, akan kami beri kemudahan. Kalaupun statusnya dicekal, kami akan bantu," terang dia.

Kuasa hukum Lenny, Kosasih SH, meminta agar penahanan ditangguhkan dengan dalih bahwa kliennya mengidap kanker payudara.

Permintaan kuasa hukum belum dikabulkan karena majelis hakim membutuhkan perbandingan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Lenny untuk selanjutnya ditelaah.

Alexander Arif selaku kuasa hukum pelapor, Tan Pauline, menyebut bahwa terdakwa seolah-olah sakit, padahal kenyataannya tidak.

"Saat terdakwa dibawa ke Rutan Medaeng, itu dengan skenario (bahwa) Lenny terkena kanker sehingga ditolak. Ini skenario apa lagi yang dipakai," tandas Alex. (Laporan Anas Miftakhudin/Surya Online)

Berita ini sudah tayang di Surya Online, Rabu, 4 Mei 2016, dengan judul Sambil Berbaring di Ranjang Pasien, Terdakwa Penipuan Hadiri Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com