Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menyuap, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2016, 19:05 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pahri Azhari divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pahri dianggap terbukti memberikan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa 93/5/2016), majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi juga memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty. Lucy dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan menyuap untuk pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

Dalam berkas yang sama, Lucy dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan.

Dalam pertimbangan hukum yuridisnya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

"Analisis hukum yang dipakai hakim sama dengan jaksa. Namun vonis yang diberikan lebih ringan, mengenai mengapa, itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Akan tetapi, tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata ketua tim jaksa Irene Putri yang dijumpai seusai sidang.

Menanggapi vonis itu, Pahri menyatakan akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," kata Pahri bergegas meninggalkan ruang sidang.

Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Ketua Fraksi PDI-P DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Ketika itu, ada penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp 2,56 miliar. Uang itu merupakan setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp 17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

Dalam pleidoinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya. Terdakwa juga meminta agar uang Rp 2,65 miliar yang sudah disita dari Lucy karena uang tersebut merupakan pinjaman Samsuddin Fei (terpidana dalam kasus sama dan berkas berbeda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com