Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2016, 17:46 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur. Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Arlya Noviana Adam dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (3/5/2016).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida dan dua hakim lainnya, yakni Hendri Sumardi dan Fakhrudin, dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo, menjelaskan, para pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, juga Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014.

"Tuntutannya adalah 10 tahun, seperti dakwaan jaksa," kata Eko.

Sementara itu, untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016) dengan agenda sidang pleidoi.

Para terdakwa merupakan pelaku tindakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Yn (14) yang terjadi pada pertengahan April 2016.

Korban Yn ditemukan tewas di dalam jurang dengan tangan dan kaki terikat dan sudah membusuk. Kasus ini mendadak menjadi perhatian publik secara luas sejak munculnya gerakan solidaritas terhadap korban Yn. (Baca: Siswi SMP Berprestasi Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com