Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Ditahan dan Meninggal, Istri Mengadu ke Wartawan

Kompas.com - 03/05/2016, 07:37 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Sri Maya Ahmadi (27), mendatangi sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, di Jalan Rajawali 28.

Perempuan dua anak ini mengadu atas meninggalnya sang suami yang ditahan polisi terkait kasus dugaan bahan bakar minyak (BMM) ilegal.  

Kepada sejumlah wartawan, Sri mengatakan, peritiwa itu terjadi ketika suaminya, Iqbal (28) sudah mengeluh sakit. Namun aparat Polres Palu tidak membawanya ke petugas medis untuk diperiksa penyakitnya.  

Ketika dirinya mengajukan penangguhan penahanan, ia malah dipimpong kiri kanan oleh petugas Polres Palu.  

“Saya sudah mengajukan semua prosedur penangguhan penahanan, tapi tetap tidak ada tanggapan, baru saya tahu kalau dia sudah tidak bisa jalan dan dibantu dua orang temannya yang satu sel saat dibawa ke RS Bhayangkara. Suamiku sempat dirawat dua hari di RS Bhayangkara tapi akhirnya meninggal,” kata Sri, Senin (2/5/2016).  

Sri mengakui, suaminya itu mengidap penyakit yang sudah dideritanya sejak masih sekolah dulu. Namun kini, nasi sudah jadi bubur, sang suami sudah meninggal.

Sri kini meminta tanggung jawab Polres Palu akan nasib hidupnya. Menurut Sri, selama ini suaminya menafkahi ia dan dua anaknya. Namun kini dia bingung bagaimana menghidupi dua anaknya yang masih kecil-kecil, sementara Sri tidak bekerja.  

Iqbal ditahan polisi atas kasus dugaan BBM ilegal jenis solar pada 1 April 2016 lalu. Padahal, menurut istrinya, ia hanya membeli solar tersebut dari masyarakat yang menjual.

“Orang-orang di tambang galian C ini biasa menjual solar sama suamiku. Solar itu didapat oleh masyarakat dari orang kapal sebagai upah ketika mereka menarik kapal-kapal itu ketika sandar di pelabuhan,” ujar Sri.  

Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Sulteng, Abdul Rajak mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.  

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan LBH pusat terkait kasus ini. Dan, kami mencoba membantu ibu Sri ini atas kasus yang menimpa dirinya dalam mencari keadilan,” tegas Rajak.   

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda kepada Kompas.com mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang benar dan berpegang pada hasil berita acara pemeriksaan.

"Ketika proses berjalan dia minta penangguhan penahanan karena sakit. Nah, pada saat dia mengatakan sakit kita mintai persyaratan sesuai dengan Pasal 31 KUHAP yang menyebutkan bahwa setiap warga negara boleh mengajukan penahanan asalkan ada jaminan dan persyaratan yang sudah ditentukan. Tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat keterangan sakit," kata Basya.

Belum sempat diberikan surat keterangan sakit itu, tersangka kemudian sakit dan akhirnya dibawa ke RS Bhyangkara Polda Sulteng. Dua Hari dirawat, tersangka Ikbal akhirnya meninggal dunia.

"Jadi tidak ada kelalain dalam kasus ini. Karena saya sudah periksa semua melalui pengawasan internal. Dan, tidak ada prosedur yang dilanggar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com