Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Jantung, Tahanan Kasus "Illegal Logging" Meninggal di Aceh Timur

Kompas.com - 29/04/2016, 21:59 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Seorang tahanan kasus pembalakan liar berinisial MSW (51) meninggal dunia setiba di Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Jumat (29/4/2016).

Tahanan asal Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, itu diduga terkena serangan jantung.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman menjelaskan, MSW bersama tiga tahanan di Polres Aceh Timu pagi hari mendapat tugas membuang sambah dan mengambil air minum untuk dibawa ke sel.

Setelah membuang sampah, MSW sempat istirahat sejenak dan minum air putih.

“Saat itu dia mengeluh sakit sambil memegang dada kirinya. Melihat kejadian itu, Kepala Satuan Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Abdul Rauf Sebayang memberikan minyak kayu putih. Sempat dipanggil juga tim medis Polres,” jelas Kapolres.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, polisi langsung melarikan MSW ke Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud di Idi, Aceh Timur.

“Sempat dimasukkan ke ruangan unit gawat darurat. Sesaat setelah itu, MSW menghembuskan nafas terakhirnya. Hasil visum dari dokter Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud menyatakan MSW meniggal dunia karena terkena serangan jantung,” terangnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, jenazah MSW dibawa ke rumah duka di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur, menangkap 70 ton kayu ilegal dan menetapkan 8 tersangka, termasuk MSW, pekan lalu. Kasus ini masih dalam pemberkasan di Mapolres Aceh Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com