Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Anggita Sari Jadi PSK demi Bayar Pengacara

Kompas.com - 25/04/2016, 16:54 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — ATS (25), mucikari artis Anggita Sari, kembali berurusan dengan polisi. Kamis pekan lalu, dia diamankan saat sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya. 

Penangkapan ATS dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruht Yeni.

"Setelah diperiksa, dia dipulangkan. ATS dalam kasus ini selaku korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2016).

ATS adalah anggota grup media sosial yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Saat ini, operator grup tersebut sedang diburu oleh Tim PPA Polrestabes Surabaya.

Dalam pemeriksaan, ATS mengaku membutuhkan banyak uang untuk membayar pengacara saat dia terlibat kasus hukum karena menjadi mucikari artis Anggita Sari pada September 2015 lalu.

"Menjadi anggota grup PSK adalah salah satu caranya menutup utang untuk membiayai pengacara," terangnya.

ATS mengaku dibayar Rp 1,5 juta saat melayani pria hidung belang pada pekan lalu. Rp 500.000 diberikannya untuk mucikari. Praktis, dia secara bersih mendapatkan Rp 1 juta.

Menurut Ruth Yeni, ATS terlihat kaget saat diamankan karena takut diinapkan lagi di Mapolrestabes Surabaya. ATS juga sempat histeris saat diamankan, dan meminta untuk tidak ditahan lagi.

Januari lalu, ATS dan rekannya, Allen Syaputra (23), divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus menjadi mucikari artis Anggita Sari. 

Kedua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu didakwa melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. Kedua terdakwa mengumpulkan wanita menggunakan sarana BlackBerry Messenger (BBM) dengan nama grup Princesse Management. Salah satunya terhadap artis Anggita Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com