Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Suap Damayanti, Sudah 6 Jam KPK Geledah Kantor BPJN

Kompas.com - 25/04/2016, 13:40 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara di Jalan Dr M Putuhena kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (25/4/2016).

Diduga, penggeledahan yang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIT ini terkait kasus suap pembangunan jalan di wilayah Maluku yang melibatkan Anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK ikut mencari sejumlah dokumen dari ruang Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari di lantai II.

KPK juga menggeledah ruang Satker Perencanaan dan ruang Satker PJN. Penggeledahan yang dipimpin Hendri Cristian itu ikut diamankan sejumlah personel Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Penggeledahan di Kantor BPJN wilayah Maluku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada akhir Januari 2016 lalu tim KPK juga telah menggeledah kantor BPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara serta rumah direktur utama PT Cahaya Mas Perkasa Aseng.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih terus dilakukan tim penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti karena menerima suap dari Direktut Utama PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram. Kasus ini kemudian menyeret sejumlah anggota DPR RI dan pengusaha di Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com