MAKASSAR, KOMPAS.com - Rencana penyambutan Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan terganggu oleh kebakaran yang melanda Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/4/2016) terbakar sekitar pukul 04.00 Wita.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam musibah itu. Namun, 70 tahanan di Mapolda Sulselbar dievakuasi keluar dari rumah tahanan dekat lokasi kebakaran. Tahanan itu kemudian dievakuasi untuk sementara di halaman masjid.
Kebakaran terjadi di lantai tiga dan dua gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sumber api diduga berasal hubungan pendek arus listrik dari lantai 2 di ruang penyidikan Tanah dan Bangunan (Tahbang).
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Siaga III Polda Sulselbar Komisaris Polisi (Kompol) Syarifuddin R mengatakan, pada saat kejadian, dia sedang melakukan patroli di sekitar kantor. Ia melihat asap keluar dari gedung lantai 2 Ditreskrimum.
"Saya sementara patroli dan melihat ada asap keluar dari lantai dua di gedung Ditreskrim. Saat itu juga saya hubungi Pemadam kebakaran dan menelpon Irwasda. Selain itu tahanan langsung kami evakuasi dan diawasi di sekitar halaman mesjid" katanya.
Api dipadamkan sekitar 30 menit kemudian setelah 10 unit mobil pemadam kebakaran Kota Makassar didatangkan ke lokasi kejadian.
Akibat kebakaran itu, arsip dokumen khususnya terkait kasus-kasus yang ditangani Polda Sulselbar ikut hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kebakaran ini terjadi menjelang upacara penyambutan Irjen Polisi Anton Chaliyan yang akan menjadi Kapolda Sulselbar dan istrinya yang akan dilantik menjadi Ketua Bhayangkari Sulselbar.
Upacara penyambutan itu digelar di halaman markas Polda Sulselbar dan dihadiri para pejabat utama Polda Sulselbar dan ratusan personel sekitar pukul 07.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.