Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Bebas 4 Bulan Lagi, Napi Korupsi Kabur dari Rutan Kajhu Aceh Besar

Kompas.com - 23/04/2016, 12:29 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Seorang narapidana tersandung kasus penggelapan uang kabur dari Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (22/4/2016) malam.

Informasi yang diterima Kompas.com, napi tersebut kabur sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam dan baru diketahui petugas rutan dua jam kemudian.

Kepala Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar, Fahyudi mengatakan sedang mengecek informasi tentang napi yang kabur tersebut.

"Masih saya cek lagi, ditunggu saja infonya," sebut Fahyudi, Sabtu (23/4/2016).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Suwandi membenarkan adanya napi yang kabur dari Rutan Kajhu, Jumat malam.

"Saya terima kabar sekitar pukul 03.08 dini hari, dan mohon maaf kronologisnya masih belum bisa saya sampaikan karena saat ini kami masih memeriksa petugas yang berjaga tadi malam,” kata Suwandi via telepon seluler, Sabtu siang.

Suwandi menyebutkan, pengelola rutan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar terhadap napi tersebut.

"Napi ini dilaporkan empat bulan lagi bebas, dan ini masih kita selidiki, kenapa dia harus kabur," kata Suwandi.

Di Rutan Kajhu, terdapat dua tokoh besar Aceh yang ditahan atas kasus penggelapan uang dan korupsi.

Mereka adalah Martin Desky, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang divonis 2 tahun penjara, dan Darni Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, dengan kasus penggelapan dan korupsi dana beasiswa program guru dengan vonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com