Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Pencucian Uang, Kasat Narkoba Polres Belawan Diringkus BNN

Kompas.com - 22/04/2016, 22:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Kepala Satuan Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika.

Penetapan Ichwan sebagai tersangka merupakan buah penyelidikan Badan Narkotika Nasional.

Melalui surat bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN, BNN meminta kepada Kepala Polda Sumut Irjen Budi Winarso untuk menghadapkan tersangka pada pemeriksaan lanjutan di kantor pusat BNN di Jakarta.

BNN juga mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tanggal 19 April atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin dan Ichwan Lubis yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu.

BNN menjerat Ichwan dengan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari penggerebekan BNN di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016. Saat itu, BNN meringkus tersangka Toni alias Togi.

Dari hasil pengembangan, BNN kemudian meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati (34) di rumahnya, Jalan Sempurna Kompleks City Residen, Kota Medan, Jumat (1/4/2016).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan bahwa Ichwan memenuhi panggilan BNN ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).

"Ichwan Lubis dibawa BNN untuk memberikan keterangan dan informasi peredaran narkoba di Sumut. Mungkin dia banyak mengetahuinya," kata Helfi, Jumat (22/4/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com