Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Bandarlampung Batalkan Keputusan KASN tentang Pemberhentian Pejabat

Kompas.com - 21/04/2016, 17:04 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandarlampung, Kamis (21/4/2016), menolak keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2015 tentang pemberhentian pejabat daerah yang dilantik oleh kepala daerah sementara menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Sidang tersebut digelar atas gugatan yang diajukan oleh lima orang pejabat nonaktif di lingkungan Provinsi Lampung melalui kuasa hukum dari Muhammad Ridho dan partners pada awal tahun ini.

"Mereka yang sudah dilantik oleh bupati dan wali kota sementara kini dinonaktifkan oleh bupati terpilih karena adanya keputusan KASN itu," kata M Ridho, Kamis.

Lima penggugat itu terdiri dari Ellya Lusiana selaku kepala dinas nonaktif di Kota Metro dan Sarimun Nandar selaku kepala dinas nonaktif Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, dua pejabat struktural nonaktif Kota Bandarlampung, I Kadek Sumatra dan Akhmad Odany, serta Rosdi sebagai Kepala Dinas Pasar (nonaktif) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Ridho, pemberhentian itu dapat berdampak pada persoalan hukum. Namun, ada sejumlah kepala daerah terpilih dan telah dilantik yang melakukan rotasi jabatan.

"Saya sudah meminta kepada kepala daerah terpilih untuk tidak melaksanakan keputusan KASN sampai ada keputusan PTUN," kata dia.

"Alhamdulillah, majelis hakim yang semuanya perempuan pada Hari Kartini ini mengabulkan semua gugatan kami," ujar Ridho.

Sesuai keputusan majelis hakim, semua pejabat yang telah dinonaktifkan tadi dapat kembali menempati jabatan yang telah diembannya sebelum kepala daerah baru dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com