Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 6,1 Miliar, Komisaris Perusahaan Properti Disandera

Kompas.com - 20/04/2016, 19:06 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Seorang komisaris utama perusahaan properti di Surabaya, DG, disandera selama satu malam oleh Direktorat Jenderal Pajak karena menunggak pajak Rp 6,1 miliar.

Dia dilepaskan setelah pihak perusahaan melunasi tunggakan keesokan harinya.

DG diamankan tim Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim I dan Polda Jatim dari rumahnya di kawasan Kupang, Selasa (19/4/2016) malam, dan dititipkan di Lapas Surabaya Kelas I di Kecamatan Porong, Sidoarjo. 

"Tadi pagi sudah dilunasi. Karena sudah dilunasi, maka sesuai aturan, DG kami lepas," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/4/2016) sore kepada wartawan.

Menurut Hestu, perusahaan DG terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya. Perusahaannya sudah 10 tahun menunggak pajak dengan total akumulasi Rp 6,1 miliar.

Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar perusahaan itu membayar kewajiban pajak, dari dikirimi surat, dipanggil, hingga diberi keringanan, tetapi tetap tidak dihiraukan. 

Penyanderaan (gijzeling) terhadap DG sesuai Surat Perintah Penyanderaan Kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan nomor : SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016. 

"Penyanderaan adalah upaya terakhir kami agar wajib pajak membayar tanggungannya kepada negara," tambahnya.

Pada waktu yang bersamaan, pihaknya juga menahan seorang Direktur CV SA, GP, yang bergerak di usaha bidang perdagangan. Dia ditahan karena diduga memalsukan faktur pajak yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya, dengan tujuan mengurangi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (SPT masa) dengan isi yang tidak benar.

"Dia diamankan di Polda Jatim karena yang dilakukan diduga melanggar unsur pelanggaran hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com