Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Akan Ditangkap, Wanita Ini Serang Polisi dengan Bom Ikan

Kompas.com - 19/04/2016, 17:22 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan anggota Polres Pamekasan mendapat perlawanan dari warga saat menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus sabu-sabu inisial JMR, di Dusun Pademawu, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Selasa (19/4/2016).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan AKP Mohamad Sjaiful mengatakan, saat polisi masuk ke halaman rumah JMR untuk melakukan penangkapan, tiba-tiba Maryamah mendekat ke anggota sambil membawa bondet (bom ikan) sebesar kepalan tangan orang dewasa.

Saat ditanya anggota, Maryamah bilang bahwa benda yang dipegangnya mainan anak-anak.

"Anggota awalnya percaya begitu saja. Namun karena mau dilempar, kemudian langsung ditangkap. Ternyata setelah dilihat detail, benda itu bondet," kata Mohamad Sjaiful.

Mantan Kepala Polsek Tamberu ini menambahkan, setelah bondet diamankan, Maryamah kemudian melarikan diri. Namun dia akhirnya ditangkap polisi lainnya.

Maryamah sendiri merupakan bibi JMR. Sementara penangkapan JMR gagal karena pria berusia 45 tahun ini kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

Namun polisi berhasil menangkap dua orang kaki tangan JMR yang melayani para pelanggan membeli sabu-sabu. Keduanya adalah BK (34) warga Jalan Jingga, Kelurahan Barurambat Kota dan HE (30) asal Dusun Serkeser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

"Dua orang ini yang membungkus sabu-sabu jika ada pesanan dari pemakai atau pengedar," imbuh Sjaiful.

Dijelaskan Sjaiful, Maryamah langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan untuk diproses atas kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Sedangkan BK dan HE langsung diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Pamekasan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di rumah JMR berupa seperangkat alat isap sabu, bong, dan tiga senjata tajam jenis celurit. Polisi juga menyita bon tagihan dan pesanan sabu pelanggan kepada JMR.

"Dari bon itu nanti akan kami kembangkan siapa saja jaringan JMR dipadukan dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka," tegas Sjaiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com