Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Liong Fu, Oknum PNS Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/04/2016, 17:02 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap tujuh pemain judi dadu jenis Liong Fu di pesawahan yang terletak di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, Minggu (18/4/2016).

Satu di antara tujuh pemain judi tersebut yang menjadi bandar, CP, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan. Sedangkan enam lainnya, yaitu Pn, Ar, Su, Mi, Sk, dan Ra merupakan pekerja swasta.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan ketujuh tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui pesan singkat terkait aktivitas perjudian di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku berikut barang bukti," kata Andi Yul, Senin (18/4/2016).

Sementara itu, CP mengaku menjadi bandar judi atas permintaan rekan-rekannya. CP mengaku dihubungi oleh rekannya tersebut lantaran memiliki modal yang cukup untuk menjadi bandar judi.

Saat penangkapan tersebut, CP tengah asyik menghitung uang hasil perjudian. Tiba-tiba, petugas datang dan langsung membawa mereka untuk diperiksa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1,3 juta, satu set hap dan lapak, serta sejumlah dadu. Tujuh tersangka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dan memberi informasi terkait adanya aktivitas yang meresahkan," kata Andi Yul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com