Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir Kembali Ricuh, Nyaris Terjadi Adu Jotos

Kompas.com - 18/04/2016, 15:51 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Sidang paripurna Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (18/4/2016), kembali ricuh.

Sama seperti pada sidang sebelumnya, kericuhan terjadi akibat sejumlah anggota mendesak Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani membacakan surat dari Gubernur Sumatera Selatan tentang pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai Wakil Bupati OI dan mengangkatnya sebagai bupati definitif.

(Baca Ricuh, Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir Diwarnai Aksi Lempar Kursi)

Sidang yang membahas jawaban bupati terkait dua rancangan peraturan daerah itu semula berjalan lancar.

Kericuhan mulai terjadi ketika salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Amir Hamzah, meminta Ahmad Yani membacakan surat gubernur soal pemberhentian Ilyas sebagai wakil bupati sekaligus mengangkatnya sebagai bupati defintif.

Ahmad Yani menolak permintaan itu dengan alasan ia sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel untuk berkonsultasi dan tengah menunggu jawaban.

Ia juga meminta anggota DPRD bersabar sebab jika surat jawaban dari gubernur sudah diterima, maka surat yang dimaksud pasti dibacakan.

Jawaban itu membuat anggota DPRD yang meminta surat dibacakan tidak terima hingga terjadi hujan interupsi.

Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PDI-P, Wahyudi Maruwan, juga tidak terima dengan jawaban itu dan mengambil keputusan untuk membacakan sendiri surat tersebut.

Tindakan Wahyudi itu mendapat protes dari anggota DPRD yang menolak surat dibacakan sehingga keributan semakin menjadi.

Nyaris terjadi adu jotos antar sesama anggota DPRD dalam peristiwa itu, tetapi dilerai sesama anggota.

Atas persitiwa itu, angota DPRD dari Fraksi Golkar, Irwan Noviatra, menyatakan bahwa apa yang dilakukan Wahyudi itu tidak sah dan tidak ada dalam aturan.

Menurut Irwan, saat surat itu dibacakan, jumlah anggota Dewan tidak memenuhi syarat kehadiran yang dipersyaratkan untuk pemberhentian atau pengangkatan bupati atau wakil bupati alias tidak kuorum.

Irwan berpendapat bahwa kuorum untuk raperda tidak bisa dijadikan korum untuk pemberhentian bupati.

"Fraksi Golkar menyatakan rapat ini tidak kuorum dan tidak sah. Tindakan Wakil Ketua DPRD membacakan surat ini ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com