Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Pajak Rp 1 Miliar Digelapkan Staf, IKIP PGRI Pontianak Mengaku Kecolongan

Kompas.com - 16/04/2016, 11:20 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pihak kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Pontianak mengaku kecolongan terkait penggelapan setoran pajak pembangunan gedung yang dilakukan oleh salah satu staf senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Seharusnya, setoran pajak tersebut sudah dibayarkan pada tahun 2013 yang lalu. Namun, oleh Budhi Ananda (BA), uang tersebut tidak disetorkan.

BA sebelumnya merupakan kepala Bagian Biro Umum dan Keuangan IKIP.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pajak kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak. [Baca juga: Eks Pegawai IKIP Pontianak Ditangkap, Diduga Gelapkan Pajak Rp 1 Miliar]

Rektor IKIP PGRI Pontianak, Profesor Samion mengungkapkan, dalam laporan yang diterima pihak kampus, BA menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dibayarkan dengan menunjukkan bukti berupa slip setoran dari salah satu bank.

"Bahkan, dari hasil audit internal juga tidak ditemukan adanya kejanggalan," kata Samion saat ditemui di Kampus IKIP PGRI Pontianak, Jumat (15/4/2016) sore.

Samion menjelaskan, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak atas sejumlah bangunan kampus yang sudah selesai dikerjakan. Pada periode tahun 2013 hingga 2014, BA pun menyampaikan laporan pembayaran disertai bukti-bukti yang ternyata palsu.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali, karena bukti slip setoran yang dilampirkan secara kasat mata sulit dibedakan," jelas Samion.

Namun, pada Desember tahun 2015, dirinya mengaku didatangi oleh petugas pajak yang menagih pembayaran. Sempat beberapa kali menghindar karena merasa sudah membayar pajak, Samion akhirnya menemui petugas pajak tersebut.

"Petugas pajak itu datang dan ingin bertemu saya. Mereka minta waktu untuk menjelaskan terkait tagihan pajak yang tenggat waktu pembayaran sudah mendekati finalti. Begitu mendapatkan penjelasan, baru saya terhenyak," ungkap Samion.

Berdasarkan hasil dari penghitungan petugas pajak, tambah Samion, pihak kampus diwajibkan membayar setoran sebesar lebih dari Rp 900 juta. Pajak tersebut pun kemudian dipenuhi pihak kampus sebagai kewajiban dan pertanggungjawaban.

"Ya, kami kemudian mengeluarkan uang lagi untuk membayar pajak. Kemudian kami laporkan ulah BA kepada polisi. Kami merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum menyelesaikannya," pungkasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Samion, BA dibantu oleh Busran (Bs), yang direkomendasikan oleh BA untuk membantu masalah penghitungan pajak.

"Bs ini direkomendasikan BA untuk membantu meringankan pekerjaan kita untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. Karena, saat itu Bs mengaku memiliki pengalaman dibidang akuntan, sehingga kami percaya dengan ilmu hitungan yang dimilikinya. Ternyata kami juga kecolongan," sesal Samion.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, dari total uang miliaran yang diterima dari IKIP, hanya Rp 48 juta yang dibayarkan kepada kantor pajak. Sedangkan, sisanya, sebanyak Rp 1 miliar lebih dipakai oleh kedua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan  terancam pidana penjara lima tahun dan kami masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lainnya,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, terutama pihak yang membantu mengeluarkan bukti slip setoran dan print out transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com