Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa "Online" di Semarang, Warga Bisa Jual Beli Ternak via Internet

Kompas.com - 16/04/2016, 09:57 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kabupaten Semarang empat tahun lalu telah memulai program desa online. Saat ini, program desa daring ini telah berkembang pesat di 26 desa.

Asisten II Setda Kabupaten Semarang Anang Dwinanto mengatakan, ke-26 desa online tersebut merupakan desa percontohan yang diprogramkan oleh Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah.

Keberadaan desa online di Kabupaten Semarang ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan secara bertahap mulai menggunakan fiber optic dalam penggunaannya seperti Desa Jambu Kecamatan Jambu, Desa Pagersari Kecamatan Bergas dan Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat.

"Data desa tersaji di situ, mulai dari data geografis, data kependudukan, UMKM, hingga potensi desanya. Termasuk pula berkaitan transparansi dana desa dapat dilihat oleh siapapun. Bahkan ke depannya, kami sedang coba implementasikan, misal ada warga yang hendak jual hewan ternak, bisa melalui sistem online tersebut," kata Anang, Sabtu (16/4/2016) siang.

Sementara itu, menanggapi pencanangan Sistem Informasi Desa (SID) oleh Kementerian Desa bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) ketika di Jawa Tengah telah ada nota kesepakatan (MoU) untuk menerapkan SID di 100 desa sebagai percontohan, Anang mengatakan, pihaknya berharap program desa online akan lebih cepat merata di 208 desa yang ada di Kabupaten Semarang.

"Sebenarnya jauh sebelum ada program SID, kita sudah miliki desa online sejak empat tahun lalu dan kini sudah ada 26 desa. Semoga melalui program pencanangan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, jumlahnya bisa bertambah banyak," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jafar mengungkapkan, program SID yang sudah dimulai sejak 2016 diharapkan dapat rampung pada tahun 2019. Tahun ini, setidaknya bisa diterapkan di 20.000 hingga 30.000 desa di Indonesia, dari total desa saat ini yakni 74.754 desa.

"Dengan SID itu memudahkan pemerintah setempat dalam melakukan perencanaan pembangunan, termasuk juga dalam rangka transparansi penggunaan dana desa," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com