Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Afsel Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Kompas.com - 15/04/2016, 16:50 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi DI Yogyakarta menangkap NL, seorang warga negara asing asal Afrika Selatan. NL merupakan kurir narkotika jaringan international yang bertugas mengirimkan pasokan sabu-sabu ke Yogyakarta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY Komisaris Besar Soetarmono mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu ke Yogyakarta melalui Bandara Adi Sutjipto.

"Di bandara, BNN, BNNP DIY dan Bea Cukai telah mendeteksi keberadaan barang itu," ujar Soetarmono, Jumat (15/4/2016).

Ia mengatakan, NL membawa sabu-sabu dari Afsel dengan menggunakan pesawat terbang. Ia sempat transit di Bandara Singapura, setelah itu ke Bandara Soekarno-Hatta dan terakhir di Adi Sutjipto.

"Sesampainya di Bandara Adi Sutjipto, petugas mengetahui jika barang itu disimpan di dalam tas koper warna hitam. Namun, BNN, BNNP DIY, dan Bea Cukai memutuskan untuk melakukan control delivery dengan pengawasan," kata dia.

Pengawasan itu dilakukan untuk mengetahui dan menangkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk jaringan di Indonesia.

Setelah tiba Yogyakarta pada 12 April 2016, NL menginap di sebuah hotel di kawasan Dagen. Sore keesokan harinya, seseorang berinisial AY datang ke kamar dan bertransaksi. Selesai bertransaksi, AY berangkat ke Jakarta dengan kereta api.

"Usai bertransaksi, tanggal 14 April pukul 16.00 WIB kita mengamankan NL di kamar Hotel daerah jalan Dagen Kota Yogya," kata Soetarmono.

Adapun AY diringkus di apartemen daerah Karawaci, Tangerang. Dari tangan AY, polisi menyita sabu-sabu seberat 688,7 gram hasil transaksinya dengan NL di Yogyakarta.

"Nilainya sekitar Rp 1,4 miliar, itu barang hasil transaksi dengan NL," ujarnya.

Di apartemen tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial I dan seorang perempuan berinisial D. D bertugas sebagai pengendali peredaran narkoba.

"Kita masih terus dalami jaringannya, mendapat upah berapa, dan sudah berapa kali melakukan pengiriman," kata dia.

Akibat perbuatannya, NL dijerat dengan pasal berlapis, yakni 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com