Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Takengon: Hukuman Cambuk Bagi Non-Muslim Diatur Qanun

Kompas.com - 15/04/2016, 06:33 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk yang diberikan kepada warga non-muslim, Remita Sinaga alias Mak Ucok, warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Selasa (12/4/2016) terus menjadi perbincangan di sejumlah media nasional hingga internasional.

Beberapa media bahkan memberitakan bahwa hukuman cambuk itu tidak sesuai dengan syariat Islam, sebab hukum jinayat yang disahkan pada tahun 2015 itu hanya berlaku untuk warga muslim yang berdomisili di Aceh.

Menjawab hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takengon Lili Supardi mengatakan, eksekusi cambuk terhadap Mak Ucok sudah sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

"Kalau melihat pasal 5 Juncto pasal 72 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, jelas diberlakukan bagi muslim maupun non-muslim," kata Lil.

"Pelaku (Mak Ucok) itu terbukti dalam kasus khamar, kalau dipasal 72 qanun tersebut menyebutkan, apabila aturan hukuman bagi perbuatan jarimah itu terdapat dalam Undang-undang KUHP atau pidana luar KUHP, maka tetap dilaksanakan sesuai qanun jinayat ini," tambah dia.

Berdasarkan aturan itu, sebutnya, bagi yang melanggar syariat Islam wajib diberi hukuman sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

"Dalam kedua pasal tersebut lebih cenderung menyatakan wajib bagi warga non-muslim di Aceh yang melakukan perbuatan jarimah mengikuti qanun itu," kata dia.

Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berlaku untuk: (a) Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh, (b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat, (c) Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini, dan (d) Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Sementara itu pada pasal 72 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan, dalam hal ada perbuatan Jarimah sebagaimana diatur dalam qanun itu dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturan Jarimah dalam Qanun tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi cambuk dikenakan kepada lima orang pelanggar syariat Islam di Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016) lalu, seorang diantaranya merupakan warga non-Muslim bernama Remita Sinaga alias Mak Ucok.

Perempuan berusia 60 tahun itu didakwa terbukti secara sah melanggar Qanun Hukum Jinayat Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 karena menjual minuman keras (jarimah khamar) kepada warga di daerah tersebut.

 

baca juga: Warga Non-Muslim di Aceh Boleh Pilih Hukuman Syariat atau KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com