Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Satgas Pamtas TNI Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Entikong

Kompas.com - 14/04/2016, 10:37 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga kedaulatan di perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, Rabu (13/4/2016).

Upaya pengaggalan tersebut dilakukan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 144/JY.

Komandan Kolakops Korem 121/ABW Kodam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Widodo Iryansyah membenarkan pengaggalan penyelundupan sabu tersebut.

"Ya benar, Satgas Pamtas dari Yonif 144/JY menggagalkan dan menangkap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram," kata Widodo, Kamis (14/4/2016).

Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri 144/JY Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto mengungkapkan bahwa penangkapan bermula atas laporan masyarakat Kampung Panga pada Rabu (13/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB kepada TNI yang bertugas di Pos Panga.

"Warga melaporkan ke Pos Panga bahwa ada 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor tanpa pelat dengan gerak-gerik yang mencurigakan memasuki Kampung Panga," kata Gambuh.

Saat ditanya warga, kata Gambuh, kedua orang tersebut mengaku baru selesai memancing di sekitar kampung.

"Komandan Pos Panga yaitu Sertu Edy Saputra memerintahkan tiga anggotanya yang dipimpin oleh Kopda Milyan untuk segera melakukan pengejaran terhadap keduanya," jelas Gambuh.

Sekitar pukul 15.45 WIB, kedua orang yang mencurigakan tersebut ditangkap di daerah Panga Bintawa, dan langsung dibawa menuju Pos Panga untuk diperiksa.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawa, ditemukan kotak bungkus kemasan susu, yang setelah dibongkar ternyata isinya 2 kilo serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu," terang Gambuh.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yaitu Ewd (26) dan Fb (41) mengaku membawa barang tersebut dari Tebedu, Sarawak, Malaysia.

"Dari pengakuan keduanya, barang itu diambil di Tebedu, Malaysia. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2 kilo dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkas Gambuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com