Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Supervisi Kejati Jateng Setelah Seorang Jaksa Ditahan KPK

Kompas.com - 13/04/2016, 18:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Begitu salah satu jaksa bagian intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan meresponsnya dengan langkah-langkah lanjutan. Hari ini, bagian intelijen dari Kejaksaan Agung RI langsung melakukan monitoring dan supervisi terkait penanganan perkara-perkara yang selama ini telah berjalan.

Tim Kejagung hendak mengecek apakah penyelidikan yang selama ini berjalan telah sesuai standar yang berlaku.

"Kami ingin melakukan instropeksi kinerja sudah maksimal atau belum. Makanya, hari ini lakukan supervisi dan monitoring di Kejati Jateng," ujar Direktur III Jamintel Kejaksaan Agung Agus Riswanto, Rabu (13/4/2016) seusai supervisi di Semarang.

Menurut Agus, dalam kondisi apa pun, seorang jaksa harus bisa menunjukkan integritasnya dalam memeriksa suatu perkara.

Ada prosedur standar yang harus dilalui dalam penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Namun, terkait integritas, hal itu melekat pada personel kejaksaan itu sendiri.

Agus mencontohkan perkara yang melibatkan jaksa intelijen di Kejati Jateng sehingga jaksa itu diserahkan ke KPK dalam kasus penanganan perkara di Kejati Jabar.

"Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Jangan komentari contempt of court, ikuti saja yang berjalan," kata dia.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng Jacob Hendrik mengatakan, setelah penyerahan jaksa Fahmi Normallo ke KPK, terbukti bahwa sistem penanganan perkara di kejaksaan perlu terus diperbaharui.

Meski demikian, ia beranggapan bahwa KPK tidak bisa seenaknya menangkap seorang jaksa. Jika hal penangkapan dilakukan secara serampangan, maka hal itu dianggap merusak sistem yang sedang dibangun.

"Kalau jaksa langsung ditangkap, kemudian langsung jadi tersangka ini jadi masalah. Penahanan seorang tidak sekadar penangkapan, harusnya sistem juga yang diperbaiki," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sulijati membenarkan jaksa Fahmi Normallo yang diserahkan ke KPK merupakan jaksa yang baru bertugas selama empat hari.

Di Kejati Jateng, ia berposisi sebagai Kepala Seksi I pada Bidang Intelijen. Dalam kasus penanganan perkara di Kejati Jabar tersebut, yang bersangkutan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum.

"Benar, dia jaksa kami. Dia baru aktif selama 4 hari ini, dimutasi dari Kejati Jabar ke Jateng," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com