Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemecatan Bupati Subang, Tjahjo Bilang "Tinggal Tunggu Waktu"

Kompas.com - 13/04/2016, 14:59 WIB
Reni Susanti

Penulis

SUMEDANG, KOMPAS.com — Pemecatan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat dugaan korupsi BPJS Kesehatan tinggal menunggu waktu. Saat ini, Kemendagri tengah membahas kemungkinan pemecatan kepala daerah yang tertangkap tangan dalam kasus korupsi.

"Selama ini, yang OTT (operasi tangkap tangan) sama kasusnya (dengan korupsi lain) menunggu proses hukum tetap. Harus ada keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Begitu inkracht (in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap) ya diberhentikan. Kalau diputuskan bebas, ya dipulihkan kembali,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai kuliah umum "Komunikasi Politik dalam Pemerintahan" Fikom Unpad di Jatinangor, Sumedang, Rabu (13/4/2016).

Namun, mencermati perkembangan dinamika yang ada, kemungkinan dia akan mengambil kebijakan yang sama dengan partai, yakni memecat kepala daerah yang tertangkap tangan korupsi.

"Saya akan buat kebijakan sama (dengan partai). Yang OTT akan diberhentikan. Wakilnya, kalau tidak ada sangkut pautnya (bisa menjabat sementara). Kalau tidak bisa, nunjuk sekda sebagai pejabat sementara, selagi menunggu keputusan DPRD," imbuhnya.

Tjahjo menilai, dalam penangkapan OTT, alurnya jelas, mulai dari keterangan awal hingga operasinya.

"Sekarang tinggal tunggu waktu (pemecatan)," tuturnya.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi serta LM dan JAH sebagai tersangka kasus BPJS Kesehatan di Subang. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu, dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (12/4/2016) atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang dan jaksa di Kejati Jabar. Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 528 juta dari tersangka jaksa di Kejati Jabar.

 

Kompas TV Komentar Mendagri Soal Kasus Bupati Subang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com