Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Diberi Waktu Seminggu Menangkap Polisi DPO Narkoba

Kompas.com - 13/04/2016, 07:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan waktu seminggu kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap Brigadir Polisi (Brigpol) Eddy Chandra yang membawa kabur narkoba satu kilogram.

"Saat video conference berlangsung, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti langsung memberikan waktu seminggu terhitung mulai hari ini untuk menangkap Brigpol Eddy Chandra," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan, pada video sambungan jarak jauh yang dilakukan oleh Kapolri bersama Pelaksana tugas (Plt) Kapolda Sulselbar Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono itu menjadikan kasus penangkapan Brigpol Eddy Chandra sebagai prioritas.

Untuk tanggung jawab pengejaran itu diserahkan kepada Polres Pinrang dan Polres Sidrap di Sulawesi Selatan serta Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

Brigpol Eddy Chandra sendiri tercatat adalah anggota dari Polres Mamasa dan berteman dengan Brigpol Supardi, anggota Polres Sidrap yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram di rumah mertuanya di Kabupaten Pinrang.

"Untuk tanggung jawab pengejaran itu tetap ada pada ketiga Polres itu, tetapi secara kelembagaan tetap menjadi incaran oleh semua jajaran Polda Sulselbar," katanya.

Polres Pinrang telah menyebar foto Brigpol Eddy Chandra yang sudah dijadikan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) karena membawa kabur satu kilogram sabu.

Barung mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) itu melarikan diri setelah rekannya, Brigpol Supardi dan empat orang lainnya dibekuk dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu.

Brigpol Eddy Chandra yang mengetahui dirinya menjadi target pengejaran oleh anggota Polres Pinrang dan Polda Sulsel itu langsung menghilang setelah rumahnya didatangi.

"Siapapun yang melaporkan keberadaan Brigpol Edy Chandra akan mendapatkan reward dari saya. Saya akan memberikan sejumlah uang tunai," katanya.

Kaburnya Eddy Chandra itu setelah Kapolres Pinrang AKBP Andri langsung memimpin penggeledahan di rumah mertua Brigpol Supardi dan ditemukan sabu seberat tiga kilogram.

Sehari kemudian, Polres Pinrang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang sindikat lainnya yakni Edi Rahman alias Wilo (35) warga Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang menjadi bos besar dari kedua polisi ini.

Kemudian tiga warga sipil lainnya yang menjadi rekan dari Brigpol Supardi yakni Suparman (25) warga Kulo, Sidrap, Ikbal (25) warga Ballang Nipa, Kabupaten Sinjai dan Abdurrahman Ashari alias Ari (36) warga Baranti, Sidrap.

Frans mengatakan, kelima rekan dari oknum anggota Polres Sidrap itu punya peran masing-masing dalam sindikat peredaran barang haram ini di Sulsel dan Wilo menjadi bos besarnya dalam menjalankan bisnis itu.

"Ini sindikat besar di Sidrap dan dari sini narkobanya dipasok ke beberapa kabupaten dan kota lainnya di Sulsel. Yang diamankan juga ada dari Kabupaten Sinjai dan memang ini terorganisir dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Kamis (7/4/2016) malam, di lemari Brigpol Supardi di SPN Batua ditemukan sabu sebanyak 400 gram dengan cara dipisah-pisah dalam bentuk bal sebanyak delapan.

Dari penemuan itu, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel kemudian menggeledah kamar Brigpol Supardi dan ruangan lainnya sebelum membawanya ke Polda Sulsel.

Selanjutnya, Kapolres Pinrang AKBP Adre Irniadi memimpin penggeledehan di rumah mertua Brigpol Supardi dan menemukan tiga kilogram sabu lainnya.

"Semuanya total ada sekitar 3,4 kilogram sabu yang disimpan dengan cara menyebar, ada yang di kamar dan ada di gudang beras. Yang di gudang beras itu terbungkus rapi menggunakan koran dan dimasukkan dalam kardus," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com