Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Lubuklinggau Akan Keluarkan Fatwa Haram Mengisap Lem

Kompas.com - 13/04/2016, 07:23 WIB

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengajak pemerintah kota membuat peraturan tentang penyalahgunaan lem yang mengarah ke pemakaian narkoba dengan melarang pedagang menjualnya pada anak-anak.

Selain itu, BNNK akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan lem itu haram dikonsumsi, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau Ibnu Mudzakir, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, tujuan aturan tentang penjualan dan fatwa penggunaan lem bagi anak-anak itu, untuk menekan kebiasaan anak-anak di wilayah tersebut mengisap lem karena akan membahayakan. Mengisap lem adalah pintu gerbang menuju keinginan menggunakan narkoba.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penanganan terkait penyalagunaan lem. Bagi pengisap lem akan ditangkap agar ada efek jera pada anak-anak di bawah umur yang menggunakan lem tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi bersama MUI untuk mengeluarkan fatwa bahwa lem itu haram dan juga ada Peraturan Wali Kota Lubuklinggau (Perwal) tentang larangan penjualan lem kepada anak-anak.

"Kita berharap di samping ada larangan harus disertai sanksi yang tegas kepada pembeli maupun penjual lem pada anak-anak," tandasnya.

Jika itu sudah dilakukan, pihaknya akan menerapkan beberapa tindakan dan penanganan terkait penyalagunaan lem tersebut. Anak-anak di bawah umur yang menyalagunakan lem akan ditangkap dan dibina.

Kriteria yang akan dilaksanakan ke depan adalah pihaknya akan menangkap terlebih dahulu anak-anak di bawah umur yang menyalahgunakan lem tersebut, setelah itu akan didata dengan jelas, dan orangtuanya dipanggil.

Setelah didata, akan dinilai bobot premanismenya, apakah si anak banyak melakukan tindakan premanisme atau tidak, kemudian akan dibina.

Sosialisasi ke pesantren

Upaya itu dilakukan pihak BNNK antara lain melalui sosialisasi bahaya lem bagi kesehatan sekaligus menjelaskan dampak terhadap paru-paru, syaraf otak, pencernaan dan lain-lain.

"Nanti kita juga akan sosialisasi bahaya narkoba, bahaya moral/sosial dan kriminalitas. Kita akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan lem tersebut," jelasnya.

Sasaran sosialisasi itu antara lain dilakukan kepada setiap pesantren yang ada di Kota Lubuklinggau, dengan melakukan kegiatan pesantren kilat selama dua Minggu.

"Sosialisasi itu akan memberikan pemahaman agama, disiplin, diklat keterampilan, pendidikan wirausaha dan lainnya," jelasnya.

MUI setuju

Ketua MUI Lubuklinggau Abdullah Matjik menyatakan setuju jika pihak BNN akan bekerja sama untuk memberantas penyalahgunaan lem oleh anak-anak di bawah umur.

"Kita akan keluarkan fatwa terkait penyalahgunaan lem, bahwa lem itu haram hukumnya, jadi siapa saja yang menyalahgunakan lem adalah haram," tandasnya.

Ia mengatakan penyalahgunaan lem termasuk indikasi narkoba karena akan merusak kesehatan, moral, akhlak, dan pendidikan. Perbuatan ini hanya untuk mencari kesenangan duniawi saja.

Dengan demikian, ia mengimbau khususnya orangtua agar memperhatikan dan mendidik anak di rumah dengan baik. Jangan biarkan anak-anak bergaul dengan orang yang akan menjerumuskan kepada hal-hal yang dilarang agama Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com