Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tabanan, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/04/2016, 06:07 WIB

TABANAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda yang mengatur masalah sampah sekaligus sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

Perda itu diterbitkan menyusul musibah banjir yang sempat menerpa beberapa wilayah di Tabanan karena drainase mampet akibat dipenuhi sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Wayan Sugatra memaparkan, Perda mengenai sampah tersebut adalah Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Menurut Sugatra, perda tersebut mencakup adanya sanksi.

"Sanksi tersebut adalah jika terbukti membuang sampah secara liar akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta," katanya, Selasa (12/4/2016).

Mengenai masyarakat yang membuang sampah di saluran pembuangan yang berlokasi di Desa Sesandan Tabanan, Sugatra mengakui daerah tersebut belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari DKP.

Saat ini, layanan pengangkutan sampah baru menyasar daerah Tabanan, Kediri, Pasar Penebel, dan Pasar Baturiti.

"Dalam sehari sampah yang dihasilkan Tabanan rata-rata 200 meter kubik hingga 300 meter kubik, saat ini DKP memiliki 513 personel," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com