Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa dan Aniaya 30 Wanita, "Kolor Ijo" Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 12/04/2016, 23:12 WIB
Abdul Haq

Penulis

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Masih ingat dengan kasus kolor ijo yang menggemparkan masyarakat Luwu, Sulawesi Selatan, tahun lalu? Kini pelaku yang dibekuk polisi pada Sabtu, 21 November 2015, itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur. Selasa, (12/4/2016).

Terdakwa Ikbal (30) alias Bala yang dikenal sebagai "Si Kolor Ijo" itu meresahkan masyarakat setempat karena memerkosa 30 wanita dan menusuk (maaf) alat vital korban dengan pisau hingga menyebabkan dua korban tewas.

Bala kini duduk di depan meja hijau dan diancam pasal berlapis dengan hukuman hingga hukuman mati.  

Jaksa penuntut umum (JPU) Laode Hakim menyebutkan, untuk menangani perkara kasus ini, jaksa membentuk tim khusus karena kasus tersebut tergolong sangat berat dan rawan menimbulkan konflik.

"Terdakwa dijerat pasal berlapis, seperti penganiayaan, pelindungan anak, dan pasal pembunuhan," ujar Laode seusai sidang perdana kasus kolor ijo di PN Malili.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Khaerul berlangsung sangat singkat. Materi sidang belum masuk pada pokok perkara gugatan. Majelis hakim meminta terdakwa didampingi oleh kuasa hukum.

"Ini kasus besar dan berat, ancaman hukum terdakwa tidak main-main, seumur hidup atau bahkan di atasnya, makanya sesuai aturan terdakawa harus didamping kuasa hukum," ujar Khaerul.

Sidang singkat ini diundur hingga Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com