Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Antar Anak Sekolah, TF Ditangkap Saat "Nyabu"

Kompas.com - 12/04/2016, 20:47 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Usai mengantar anak ke sekolah, seorang ayah di Solo tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Pria berinisial MST alias TF (39) tersebut sudah lama menjadi buron polisi.

Di rumahnya, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti senilai kurang lebih 3,5 ons (343 gram). MST warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo tak berdaya saat polisi dari Mapolresta Solo, menggerebek dirinya.

Menurut keterangan kepolisian, TF saat ditangkap sedang mengonsumsi sabu usai mengantar sekolah anaknya. Pengintaian terhadap TF pun kurang lebih dua bulan dilakukan oleh polisi, dan pada hari Senin (11/4/2016), pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti.

"Rumahnya itu temboknya tinggi jadi petugas mengintainya saat mengantar sekolah dan saat menjemur koleksi burungnya. Lalu pada hari Senin, usai mengantar sekolah, TF kita tangkap," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, di Solo Selasa (12/4/2016).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket bungkusan sabu seberat 200 gram, satu paket 50 gram, empat paket sabu 10 gram dan 17 paket kecil sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, dan uang sebesar Rp 6,9 juta.

Sementara itu, menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, dari penangkapan MST akan dikembangkan ke jaringan lebih besar.

"Selain 343 gram sabu, kita amankan uang dan satu buah handphone. Dan TF ini diduga kuat masuk dalam jaringan Jakarta, bahkan dia ambil sabu mengenderai mobil sendiri ke Jakarta, tidak pakai kurir," kata Kapolresta.

MST dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 8 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com