Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla

Kompas.com - 12/04/2016, 13:36 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangi sidang gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim, Selasa (12/4/2016).

Hakim tunggal dalam sidang tersebut, Ferdinandus, mengatakan, secara formal, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon telah melakukan pelanggaran atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Sementara itu, secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, untuk pembelian IPO (initial public offering), adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht (in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap) pada 26 Desember 2015," kata Ferdinan.

Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya.

Oleh karena itu, hakim berpendapat, perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali.

Mengenai bukti meterai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi, hakim menyatakan bahwa itu adalah persoalan administratif.

"Substansinya, dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," ujarnya.

Atas putusan itu, hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan termohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com