Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Kajati Jatim Ingin Kasus La Nyalla Ditangani Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 12/04/2016, 13:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali menetapkan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka meski status tersangka La Nyalla sebelumnya gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh hkim praperadilan.

"Oh iya, pasti kita akan tetapkan lagi nantinya. Kita tunggu saja," ujar Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Maruli meyakini bahwa La Nyalla telah melakukan tindakan melawan hukum. Menurut dia, cara membuktikannya bukan lewat praperadilan, melainkan pengadilan tindak pidana korupsi.

Lagipula, lanjut dia, praperadilan belum masuk ke pokok perkara.

"Saya ingin ini diperiksa oleh pengadilan tipikor. Kalau praperadilan hakimnya cuma satu, susah kan," kata Maruli.

(Baca juga: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim 2012. Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum menganggap Kejati Jatim menetapkan tersangka tanpa didahului proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Saat ini, Kejaksaan belum berhasil memulangkan La Nyalla ke Indonesia. La Nyalla diketahui sedang berada di Singapura sejak ditetapkan sebagai tersangka 16 Maret 2016 lalu.

 

Kompas TV Kejati Imbau La Nyalla Segera Serahkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com