Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Menang, Kuasa Hukum La Nyalla Beri Contoh Kasus Dahlan Iskan

Kompas.com - 11/04/2016, 15:31 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum La Nyalla Matalitti masih bersikukuh bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka atas kasus penyelewengan penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai prosedur. Karena itu, mereka yakin akan memenangi praperadilan.

Pihak La Nyalla menyebutkan, kasus menangnya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari status tersangka yang diberikan Kejati DKI Jakarta pada 2015 lalu adalah contoh kasus bahwa kejaksaan tidak bisa memberikan status tersangka kepada orang yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Saat itu, status tersangka Dahlan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dia belum diperiksa sebelum dijadikan tersangka," kata anggota tim advokat Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/4/2016).

Penetapan Ketua Umum PSSI itu dinilainya menyalahi administrasi hukum maupun pokok perkara. La Nyalla ditetapkan tersangka bersamaan dengan hari keluarnya Sprindik Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret.

"Pemeriksaan terhadap Pak La Nyalla hanya pernah dilakukan saat penyidikan tahun lalu di mana kasusnya sudah inkracht," ujarnya.

Dalam persidangan tadi, pemohon (La Nyalla) dan termohon (Kejati Jatim) sama-sama menyampaikan kesimpulan atas proses sidang praperadilan yang berjalan sepekan terakhir.

Putusan hakim atas perkara itu baru akan dibacakan pada Selasa (12/4/2016) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com