Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Sebut KPK Amankan Uang Saat Tangkap Tangan Jaksa D

Kompas.com - 11/04/2016, 15:10 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah uang tunai dalam penangkapan terhadap seorang jaksa berinisial D dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4/2016) pagi.

"Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya berapa (uang yang diamankan KPK)," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Senin.

Menurut dia, D menyimpan sejumlah uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kabupaten Subang tahun 2014.

"Jadi ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK," ujar Raymond.

Raymond belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan yang berlangsung di sekitar Gedung Kejati Jawa Barat Kota Bandung pukul 07.00 WIB tadi pagi.

(Baca KPK Tangkap Tangan Jaksa di Kejati Jabar)

Menurut dia, saat ini KPK sedang mendalami penangkapan Jaksa Kejati Jabar tersebut apakah terkait kasus suap, gratifikasi, atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara.

"Dalam penanganan perkara korupsi itu ada kewajiban dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperoleh dan bisa saja dalam proses klarifikasi apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi bukan itu yang dimaksud," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com