Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi, Rektor USN Minta Maaf

Kompas.com - 11/04/2016, 13:29 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Pasca-penetapan salah satu pegawai Universitas Negeri 19 November Kolaka, Suwito, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rektor USN, Azhari mengumpulkan seluruh stafnya yang ada di kampus tersebut.

Azhari menjelaskan arti penting mengelola uang negara dan bersikap profesionalisme. Bahkan, dia menjelaskan bagi yang ditetapkan sebagai tersangka jangan menyembunyikan sesuatu, harus mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga meminta maaf kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sebab dirinya telah gagal mendidik pegawainya.

“Saya belum mampu maksimal membina atau menjaga pegawai saya karena segalanya harus ada aturan. Pada saat kita menjadi negeri, mengambil pegawai dari pemda, dari instansi lain untuk kerja di USN, memenuhi persyaratan untuk pengelolaan keuangan,” katanya, Senin (11/04/2016).

Azhari mengatakan telah melakukan yang terbaik dalam memberikan membina para pegawai yang ada di kampusnya.

“Saya sudah berusaha sebaik-baiknya, dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberi pembinaan kepada para pegawai. Jadi kepada masyarakat secara luas, saya meminta maaf atas adanya kejadian tersebut,” tambahnya.

Di hadapan puluhan pegawai USN, Azhari menjelaskan bahwa betapa susahnya menegerikan Universitas 19 November Kolaka.

“Kampus ini harus menjadi kampus yang besar. Bebas dari korupsi, nepotisme apalagi kolusi. Saya sedih melihat kampus yang telah diperjuangkan harus tersandunhg kasus korupsi,” kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu pegawai USN ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam proyek pembangunan fasilitas kampus baru USN sebesar Rp 30 miliar.

Proyek itu dibagi menjadi sejumlah paket pekerjaan. Dalam perjalanannya, Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara.

Yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka pun menangkap tersangka yang bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Selain itu, Tim Kejaksaan juga menyitu sejumlah dokumen terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com