KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial ED ditangkap di Kecamatan Lapai, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa timbangan digital dan 9 bungkus kecil sabu siap edar.
Kepada polisi, ED mengaku, menjual setiap bungkus sabu seharga Rp 200.000-Rp 500.000 kepada pelanggannya yang berprofesi sebagai petani kebun dan tukang senso atau penggergaji kayu.
ED sendiri sempat dipenjara beberapa tahun dengan kasus yang sama di daerah Luwu Timur,, Sulawesi Selatan. Namun, dia mengaku baru berjualan mulai tahun ini.
"Saya jual ini sabu sejak tahun baru kemarin, Pak, dan ini baru tiba dari Siwa, Sulawesi Selatan. Harga satu paket saya belikan Rp 1 juta, Pak," katanya, Senin (11/4/2016).
Kepada polisi, ED mengaku menjual narkoba karena butuh tambahan biaya hidup di samping beternak ayam.
"Ini sekedar kerja tambahan, Pak. Beternak ayam tidak cukup pakai biaya hidup," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara AKBP Darmawan Affandi mengatakan, tersangka ini memang merupakan target operasi. Sasaran penjualannya sangat memprihatinkan, yaitu dari berbagai profesi dan pekerjaan, termasuk para petani.
"Selain sabu dan timbangan digital, ada juga uang lebih Rp 1 juta yang disita sebagai barang bukti. Uang itu diduga hasil jual beli narkoba," tegasnya.
Berdasarkan UU narkotika, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.