Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Demonstrasi Tanpa Izin di Depan Kantor PLN Nias

Kompas.com - 07/04/2016, 21:57 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Aparat Polres Nias, Sumatera Utara, menetapkan delapan tersangka dalam aksi unjuk rasa izin di Jalan Gomo, depan Kantor PT PLN Cabang Nias, Kota Gunungsitoli, pada Minggu (3/4/2016) lalu.

Unjuk rasa itu berjalan ricuh ketika polisi berusaha membubarkan demonstran.

Kepala Satuan Reserse Polres Nias Ajun Komisaris Polisi Selamat Kurniawan Harefa mengatakan, delapan tersangka itu terdiri dari petani, mahasiswa dan wiraswasta. Para tersangka kini ditahan di dalam Rumah Tahanan Polres Nias. Tersangka berinisial SZ, RT, RTL, AN, SH, FL, SL, dan AH.

Terhadap tersangka yang mengaku sebagai wartawan, Selamat memastikan bahwa tidak ada satu pun di antara mereka yang berprofesi sebagai jurnalis.

"Apabila ada keluarga yang ingin menjenguk, kita persilakan sesuai SOP yang ada," kata Selamat, Kamis (7/4/2016).

Ia mengatakan bahwa polisi tidak mempersulit proses hukum atas tersangka. Setiap tersangka dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukum.

Selamat menyebutkan, pembubaran unjuk rasa itu dilakukan karena aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari polisi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat juncto Pasal 214 sub Pasal 212 jo Pasal 316 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com