Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pengibaran 5 Bendera Asing di Resor Labuan Bajo

Kompas.com - 07/04/2016, 07:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aksi penurunan bendera lima negara asing oleh sekelompok orang di depan Resor Plataran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari lalu, ditanggapi dingin oleh pemilik penginapan tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Resor Plataran, Yozua Makes kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2016) mengaku tak ingin mempersoalkan hal ini dan dirinya sudah mengampuni perbuatan para pelaku.

“Jadi saya menganut prinsip mengampuni. Kita hanya mau mengambil aspek edukatifnya bahwa kita semua belajar untuk tidak lagi mengulangi hal seperti ini. Karena bukan hanya Plataran yang rugi, tetapi semua warga Labuan Bajo, khususnya, pelaku pariwisata akan rugi," kata Yozua.

Menurut dia, masalah ini sudah dipublikasikan oleh media nasional dengan isi berita yang tidak benar.

"Lantaran beritanya tidak cover both side atau hanya sepihak saja,” kata Yozua.

Menurut Yozua, berita tentang penurunan bendera ini sudah mendunia. Ia pun khawatir jika orang di London membaca berita tentang benderanya yang diturunkan.

“Saya tidak akan menempuh jalur hukum karena motif utama saya membangun Resor, yakni memajukan Labuan Bajo dari sektor pariwisata. Saya hanya mau mengatakan, kita lupakan kejadian itu dan melihat ke depan dengan membangun Labuan Bajo dengan sebaik-baiknya. Karena Labuan Bajo saat ini sudah maju dan akan menjadi pusat pariwisata di NTT,” jelas dosen Universitas Indonesia yang juga praktisi hukum ini.

Yozua mengatakan, pengibaran lima bendera negara asing di resor miliknya dipasang sejajar dengan bendera merah putih.

Aksi spontan

Dihubungi secara terpisah, koordinator aksi penurunan bendera, Bernardus Barat Daya mengaku ia dan beberapa orang warga menurunkan lima bendera dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis, hanya spontanitas saja.

“Ketika kita melihat bendera asing itu, kita secara spontan merasa bahwa ada yang tidak beres dari segi ketentuan. Saya kira tidak bisa sembarang bendera negara lain bisa dipasangkan. Kami sempat menanyakan dan konfirmasi kepada pemilik, tapi saat itu manajer tidak berada di tempat sehingga kamai pun turunkan bendera dengan baik, lalu kami serahkan ke aparat TNI,” ungkap Bernardus.

Menurut Bernardus, berdasarkan perintah undang-undang, ada beberapa hal yang diperbolehkan memasang bendera. Di antaranya jika ada kunjungan presiden atau perdana menteri atau konferensi internasional. Itu pun atas izin kepala daerah atau konsulat atau kedutaan.

“Tapi kalau tempat-tempat seperti itu tidak bisa, dan itu yang saya mengerti tentang undang-undang itu,” kata Bernanrd tanpa merinci undang-undang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com