Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Seram Bagian Barat Diperiksa Selama Enam Jam oleh Kejati

Kompas.com - 06/04/2016, 19:10 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Jacobus Puttileihalat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (6/4/2016) selama enam jam terkait kasus korupsi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp 2 miliar.

Jacobus yang diperiksa sebagai saksi itu datang dengan pengacaranya Adlof Saleki sejak pukul 10.00 Wit.

Dia baru keluar dari ruang penyidik setelah pukul 16.00 Wit. Kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya di Kantor Kejati Maluku, Jacobus mengaku jika dia hanya ditanya tujuh pertanyaan oleh penyidik.

“Tadi hanya tujuh pertanyaan saja yang ditanyakan,” kata Jacobus saat dicegat wartawan di depan pintu masuk Kantor tersebut.

Dia mengaku pemeriksaan itu terkait tanda tangan miliknya yang dipalsukan oleh Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Rony Dirk Rumalatu.

Tanda tangan itulah yang kemudian menjadi masalah sehingga anggaran miliaran rupiah itu disalahgunakan.

”Tanda tangan saya dipalsukan oleh Mantan Kepala BPKAD, dan saya sudah klarifikasi itu kepada Jaksa tadi,” ujarnya.

Roni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu merugikan keungan Negara mencapai Rp 1 miliar rupiah. Menurut Jacobus ada tga dokumen yang diduga dipalsukan Roni termasuk cap milik Bupati.

”Kata dia cap itu juga dipalsukan oleh Kepala BPKAD sebelumnya,” ujarnya.

menurut dia,  kehadirannya memenuhi panggilan jaksa juga untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.

”Saya siap bila nanti dipangil lagi, saya kesini juga untuk mengklarifikasi berbagai hal tentang saya dalam kasus ini, jadi saya ingin meluruskannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com