Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Satwa Dilindungi yang Dijual Bebas di Pasar Kramat

Kompas.com - 06/04/2016, 14:42 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pasar Sabtu atau yang dikenal dengan Pasar Kramat, di Kecamatan Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), merupakan lokasi penjualan satwa langka yang dilindungi.

Hal itu diutarakan oleh M Gafur (25), salah seorang anggota sindikat penjualan satwa dilindungi antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Timur (Kaltim), pada pekan lalu.

Menurut dia, di Pasar Sabtu Kecamatan Barabai, hewan-hewan langka dijual bebas oleh para tengkulak hewan. Satwa-satwa yang dijual didapatkan dari masyarakat setempat yang berburu di hutan Kalsel.

Satwa yang banyak diperdagangkan adalah berjenis anakan lutung merah, anakan kucing hutan, beragam burung, dan musang zebra.

“Selain online, saya juga pasarkan anakan kucing dan lutung merah di Pasar Sabtu di Kecamatan Barabai. Yang jual bukan saya saja. Banyak kok yang jual, tapi saya ketangkap karena hasil jualan saya sampai di Kaltim,” kata Gafur Rabu (6/4/2016).

Menurut Gafur, setiap hari Sabtu, banyak para pengunjung berdatangan untuk melihat dan membeli termasuk hewan langka.

“Banyak kok yang datang melihat-lihat. Kalau yang di pasar itu yang paling laris burung, banyak penggemar burung dari luar kota datang membeli. Kalau kayak anakan kucing itu larisnya di online,” ucapnya.

Gafur sendiri lebih memilih menjual anakan kucing hutan dan anakan lutung merah. Kedua jenis satwa tersebut, paling banyak peminatnya, karena raut wajah dan bentuknya yang lucu. Meski demikian Gafur jarang menjual hewan dewasa karena sudah galak dan susah dijinakkan.

“Kalau anakan kucing dan anakan lutung itu lucu, banyak yang beli. Kalau masih anakan itu jinak, sampai besar sudah terbiasa dengan tangan manusia. Kalau jual yang besar sudah galak, apalagi lutung merah. Kalau kucing hutan itu suka mencakar, tapi yang kecil tidak,” ungkapnya.

Terkait undang-undang perlindungan satwa langka, Gafur mengaku tidak tahu tentang aturan dan jenis-jenis hewan yang dilindungi. Dia hanya tahu kalau dilarang dan kalau ketahuan hanya disita. Dia tidak tahu kalau bisa terganjal masalah hukum dan bisa dipenjara hingga lima tahun.

“Biasanya kalau ada razia, satwanya disita, tahu kalau dilarang jual. Tapi tidak tahu kalau bisa dipenjara, di sana banyak warga yang jual bukan saya saja,” sebutnya.

Koordinator Polisi Kehutanan dan PPNS Kaltim, Suryadi, mengatakan, meski merupakan penduduk Kalsel, tapi Gafur tetap ditangkap dan dititipkan di Polresta Samarinda, karena sindikat penjualannya berada di Samarinda dan Tenggarong.

“Saat ini Gafur sudah berada di Polresta Samarinda. Penjualan satwa langka memang marak, tapi kalau di Kecamatan Barabai sendiri kami tidak bisa jelaskan karena bukan wilayah kami. Sebelum menangkap Gafur, kami sudah berkoordinasi dulu denga SPORC Kalsel dan diijinkan membawa Gafur karena sindikat ini berjualan hingga ke Kaltim,” ucapnya.

SPORC Kaltim berhasil meringkus sindikat penjualan satwa langka antar provinsi. Gafur yang menjadi tengkulak sindikat tersebut berada di Kecamatan Barabai Kalsel, sementara FR (16), pelanggan tetap yang memasarkan di Kaltim adalah warga Samarinda dan berstatus pelajar.

Sebelum menangkap Gafur, SPORC terlebih dulu menangkap FR, namun FR dibebaskan karena masih berstatus anak di bawah umur. 

Kompas TV Sweeping Satwa Langka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com